SEPUTARINDONESIA.NET– Subdit Ill/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel dalam tanah milik PT Telkom dan tujuh pelaku ditangkap.
Bahkan, salah satu pelakunya ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan upaya penangkapan pada, Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, di Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku yang tewas YS (22) asal Agung, Negara Batin, Way Kanan Lampung. Perannya, bersama tersangka YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan Avanza warna merah yang menabrakkan ke mobil petugas.
Tersangka lainnya, YMS (33) asal Jalan ASR Denzipur, Cijantung, Pasar Rebo Jakarta Timur. Peran, mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian
QH (38) asal Jalan Paspampres, Gunung Putri, Bogor. Peran, kirim mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian
HS (28) asal Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan Lampung.
Peran, mengatur tanggal lahir dan memberikan apa kepada kendaraan saat menarik kabel dari dalam tanah
EB (30) asal Desa Tiagawera Kecamatan Banjarnegara, Jawa Tengah. Peran, pengangkut kabel dari tanah ke dalam truk.
MS (30) asal Kampung Babakan Desa Satria Jaya,Tambun Utara Bekasi. Peran, Masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truck dan menaikkan kabel ke truck.
A (25) asal Purwa Agung, Negara Batin, Way Kanan Lampung. Peran, mengangkut kabel dari tanah ke atas truck.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka YMS, dan enam pelaku lain melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan truks, setelah kabelnya keluar dari tanah kemudian dipotong.
“Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu dengan anggota Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat tentang adannya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Sidoarjo. Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel di Bypass Juanda, diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar menggunakan dua mobil,” jelas Gatot, Selasa (18/1/2022).
Saat kejadian sekira pukul 03.30 WIB, para pelaku akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truck, kemudian tim mengamankan para pelaku.
Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil Petugas yang menutup laju kendaraan pelaku.
Kemudian petugas yang turun melakukan tembakan peringatan namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan kearah kanan hingga akan menabrak petugas.
“Dikarenakan keadaan anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS, dan mengakibatkannya meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.,” tambah Gatot.
Sementara itu, Wadir Krimsus AKBP Ronald Purba menambahkan, berdasarkan keterangan dari masing-masing tersangka dikaitkan dengan petunjuk dan barang bukti, didapatkan fakta bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kabel dalam tanah milik PT Telkom dengan modus sama.
Kelompok ini sudah berulang kali mencuri kabel dengan sasaran di beberapa wilayah hukum Polda Jatim dan Polda Jateng.
Barang bukti yang diamankan, 7 buah alat pemotong kabel berbagai jenis, 3 buah linggis, 2 buah palu, 2 buah betel, 1 roli meter, 2 gunting, 2 kunci baut, cetok, penjepit kabel, 2 rompi orange, 1 lampu senter kedip.
1 traffic cone warna orange, 1 gulung tali tampar warna kuning, 2 kendaraan truck Nopol S 8649 V warna hijau dan Nopol AE 8987 UX warna ungu, 1 mobil Xenia warna silver Nopol B 1099 NOB, mobil mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF dan 2 papan pengumuman.(*)