SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Verifikator Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur (Jatim) dan UNICEF melakukan verifikasi lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), pada Selasa, (15/4/2025). Verifikasi lapangan kali ini dilakukan di 20 kelurahan yang berada di 10 kecamatan di Surabaya.
Sebanyak 10 kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Simokerto, dan Kecamatan Kenjeran. Seluruh kecamatan tersebut dinilai secara langsung oleh Tim Verifikasi 5 Pilar STBM Provinsi Jatim.
Salah satu lokasi yang dinilai oleh Tim Verifikasi 5 Pilar STBM kali ini adalah Kelurahan Sidodadi dan Kelurahan Simokerto di Kecamatan Simokerto. Camat Simokerto, Noervita Amin mengatakan, verifikasi lapangan kali di Kecamatan Simokerto ini dilakukan di dua lokasi yakni RW 1 Kelurahan Sidodadi, dan RW 12 Kelurahan Simokerto.
Noervita menjelaskan, ada beberapa penilaian yang dilakukan dalam verifikasi ini. Diantaranya, yakni kebiasaan masyarakat mencuci tangan menggunakan sabun, pemilahan sampah rumah tangga, pemanfaatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal, dan sebagainya.
“Penilaian kali ini melibatkan banyak elemen, dalam verifikasi STBM 5 pilar ini melibatkan semua instansi perangkat daerah (PD) terkait di lingkungan pemerintah kota. Jadi kita mengajak, mengajak masyarakat juga untuk mandiri terhadap kebersihan lingkungan, karena pengolahan sampah ini sangat penting, sebab sampah ini dampaknya sangat luar biasa,” kata Noervita.
Tujuan adanya penilaian ini, adalah untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan. “Harapannya, mudah-mudahan nanti dua kelurahan di Simokerto bisa masuk kriteria dari tim verifikasi 5 pilar sehingga masyarakat bisa belajar hidup sehat dan sejahtera,” ujarnya.
Di samping itu, salah satu tim penilai dari UNICEF yakni Wash Officer UNICEF, Muhammad Afrianto Kurniawan mengatakan, di STBM tahun ini Pemkot Surabaya mengajukan penilaian 5 pilar. Diantaranya yakni, stop buang air besar sembarangan, mencuci tangan menggunakan sabun, pengolahan air minum dan limbah rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, serta pengolahan limbah cair rumah tangga.
Dalam penilaian ini, tim verifikator tidak hanya menilai dari segi sarana dan prasarananya saja, akan tetapi juga menilai perilaku warga dalam mengolah 5 pilar tersebut. Dalam kesempatan ini, tim verifikator memfokuskan penilaian pada 4 pilar lainnya, yakni mencuci tangan menggunakan sabun, pengolahan air minum dan limbah rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, serta pengolahan limbah cair rumah tangga.
“Karena di tahun 2023 sudah kami lakukan penilaian pada pilar pertama (stop buang air besar sembarangan) walaupun sudah, namun tetap kita lihat juga untuk pilar pertamanya. Karena itu sudah menjadi panduan bagi tim verifikator, dan itu nanti ditanyakan ke rumah tangga terkait perilakunya dan sarananya,” kata Afrianto.
Afrianto menjelaskan, penilaian yang dilakukan, kesimpulannya akan dilihat dari masing-masing pilar. Misalnya, setiap rumah warga yang dinilai akan ditanya mengenai pilar pertama, kemudian akan dikaitkan dengan pertanyaan terkait pilar-pilar lainnya.
“Nah, nantinya ada kesimpulan, misalnya apakah masyarakat berperilaku cuci tangan memakai sabun atau tidak, kemudian apakah masyarakat mengolah sampah rumah tangga atau tidak. Pada akhirnya, secara keseluruhan penilaian ini akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, karena ini juga bagian dari program nasional,” ujarnya.
Afrianto berharap, penilaian ini akan membantu Kota Surabaya mencapai STBM terbaik kedua di Jatim. Karena sanitasi dan perilaku masyarakat juga membantu kualitas kesehatan suatu kota.
“Harapan ke depannya program yang sudah dijalan bisa terus didorong, jadi tidak hanya selesai di sini tapi juga kelanjutan dari kesehatan yang lebih baik ke depannya untuk warga Surabaya,” pungkasnya. (irm)