SURABAYA– Pengedar narkoba berinisial MH (36) asal Jalan Gubeng Masjid, Tambaksari Surabaya, hanya pasrah ketika diamankan oleh Polisi narkoba Polrestabes Surabaya.
Pria yang berprofesi sebagai penjual buah itu, ditangkap anggota Satresnarkoba Unit III dalam kamar kost di Jalan Lawang Seketeng, Surabaya, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
Lagi-lagi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lawang Seteketeng Surabaya.
Dari informasi itu, anggota Unit III Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan dan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di dalam kos-kosannya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (21/9/2022).
Saat penggeledahan, anggotanya menemukan 7 (tujuh) paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,22gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,19 gram.
“Dari hasil interogasi, tersangka ini mengaku bahwa barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,42 gram itu didapatkan dari seorang bandar berinisial MAT ( DPO), pada Sabtu 20 Agustus 2022 dengan cara diantar oleh orang suruhan MAT yang berinisal RIAN,” imbuh Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa barang sabu awalnya seberat 1 gram tersebut, oleh tersangka dibagi menjadi 10 bungkus sabu dan sudah laku terjual sebanyak 3 bungkus.
“Tersangka menjual barang sabu tersebut antara harga Rp. 100.000, sampai dengan Rp.150.000, dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 150.000,” tutup Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari pengedar ataupun penyuplai barang kepada pelaku ini.(*)