Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Apes, Diajak Teman COD Malah Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Apes, Diajak Teman COD Malah Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Apes, Diajak Teman COD Malah Dibekuk Polisi

admin 4 years ago 1k Views
Pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA– Warga Taman Sidoarjo dan Waru Gunung dibekuk Polisi. Keduanya berinisial MK (21). Mereka ditangkap polisi sesaat setelah mengambil paket (COD) narkoba jenis sabu di Jalan Waru Gunung Gg Bagong, Karangpilang Surabaya, pada Selasa (23/8/2022) malam.

Petugas yang menyamar mengamankan lima paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 3,95 gram.

Selain sabu, poliisi juga mengamankan 10 ( sepuluh) butir pil ectasy berwana pink dan 2 (dua) bungkus kertas berisi daun, batang, biji diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 13.35, dan 3.30.gram.

“Ada juga satu bungkus lakban warna hitam yang berisi daun, batang, biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat + 822 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel, Rabu (28/9/2022).

” kedua pelaku berhasil diamankan anggota Unit III saat hendak mengambil paket narkoba di Jalan Warugunung,Gg. Bahong Karangpilang,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, Unit III Satresnarkoba, yang membekuk tersangka, MK mengaku mendapatkan barang berupa 15 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,88 gram, dari seorang berinisial Cak Kin,di daerah Juanda Waru, Sidoarjo.

Sewaktu mengambil barang tersebut, tersangka MK mengajak tersangka AA dengan memberikan upah sebesar Rp 30.000.

“Tersangka mengakui jika membeli narkotika dari Cak Kin, sudah sekitar 5 kali,” imbuh Daniel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan Paal 111 UU RI No.36 UU.RI.No.35 Tahun 2009,tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya
admin September 28, 2022
Previous Article Tahun ke 4, Pemda Pamekasan Anggarkan Dana 15,9 M Tiap Tahun
Next Article Sambo Siap Disidang, Kejagung : Kasusnya Sudah P21

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

5 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?