SEPUTARINDONESIA.NET– Layani Open BO di kamar rumah susun (Rusun) perempuan di Surabaya diamankan warga penghuni Rusun Romo Kalisari, Surabaya. Pelakunya, Siti (27) yang juga tinggal di Rusun Romo Kalisari, Surabaya.
Dia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) , pada Senin, 31 Januari 2022 pukul 14.00 WIB.
Tersangka merupakan tetangga SJ (15) anak dibawah umur (korban), dimana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO, kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi itu.
Ada pula tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan ada yang korban mencari sendiri. Para tamu itu dilayani oleh korban di rumah tersangka di Rusun.
Dalam tiap tamu, tersangka meminta bagian 50 ribu per orang, terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.
“Tersangka juga janji, nantinya bisa dibuat beli HP baru oleh korban. Korban sudah melayani 5 orang,” kata AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Hingga akhirnya pada, 30 Januari 2021, rumah pelaku digerebek oleh warga Rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki dengan gonta-ganti datang ke rumah tersangka.
Petugas PPA, sekira pukul 02.00 WIB, hari itu juga anggota Polsek mendapat laporan bahwa telah diamankannya seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual bersama seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar rusun Romo Kalisari.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek datang dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diambil keterangannya dan menyerahkan ke unit PPA Polrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti.Barang bukti yang juga disita, tiga buah HP dan Uang tunai Rp750.000.
Pelaku kini sudah mendekam dalan penjara karena melanggar Pasal 2, pasal 17 UU RI NO. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002.(*)