SEPUTARINDONESIA.NET – Seorang WN Pakistan berisial AA yang tinggal di daerah Lakarsantri dideportasi hari ini (2/2). Hal tersebut dilakukan setelah pria berusia 41 tahun itu melewati masa izin tinggalnya di Indonesia.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto. Menurutnya, pemulangan AA dilakukan oleh Kanim Tanjung Perak. Petugas Imigrasi yang melakukan kegiatan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebih masa izin tinggal selama 130 hari. Menurut Wisnu, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Oleh karena itu AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Wisnu, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI berinisial SA. Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin istrinya. Visa tersebut diperpanjang hingga tiga kali. Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020. “Izin tinggal sementara berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021,” urainya.
Wisnu melanjutkan, pelaksanaan deportasi akan dilakukan besok (3/2). Petugas akan mengirim AA melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar). Dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.(*)