SURABAYA– Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang baru terancam dipencat setelah diduga terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diketahui usai gelar Perkara di Divpropam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 wib, terkait keterlibatan Oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Hasilnya, memutuskan dengan kesepakatan, Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan lima anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.
Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat dan dicatatkan dalam Catpers personel.
Penangkapan terhadap IJP Teddy Minahasa, Kapolda Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar, Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang, Satnarkoba Jakbar dan Aipda Achmad Darwawan, Polsek Kalibaru, berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya atas nama, Linda Pujiastuti, Samsul Arif, Ariel atau Abeng, Mai Siska dan M Nasir atau Daeng.
Diketahui, dari aliran barang bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada lima anggota Polri tersebut.
Hasil pemeriksaan Paminal, bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.
Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda).
Penyisihan itu dimaksud dengan cara menggantinya dengan 5 Kg Tawas. Sementara, Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Linda.
(bukti chat WA dari Hp Sdri Linda)
4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Sdri Linda terbatas.
5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh Akbp Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui temannya Sdr. Arief
Ada pula pengakuan penerimaan uang dari Linda kepada Dody PN melalui Arief, dimana keterangannya sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan ke Tedy Minahasa.
Kemudian sabu 2 Kg itu dalam penguasaan Linda maka dijual kepada KP Kasranto. Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya juga ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Dodi sekitar kurang lebih 2 Kg.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus, baik Narkotika. Hal tersebut guna mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Terduga pelanggar dan sudah ditempatkan ditempat khusus, dan Propam segera melakukan proses hingga PTDH, dan Polda Metro Jaya untuk memproses pidananya,” tegas Sigit, Jumat (14/10/2022).(*)