Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Bekuk Teknisi Pemasangan WiFi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Bekuk Teknisi Pemasangan WiFi
KriminalPeristiwa

Polisi Bekuk Teknisi Pemasangan WiFi

admin 4 years ago 840 Views
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu

SURABAYA– Polisi Tanjung Perak menggrebek rumah didaerah Gadelsari, Surabaya pada, Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 Wib. Dari dalam rumah diamankan satu orang diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya, A (27) tukang pasang Instalasi Wifi yang tinggal dalam rumah tersebut.

Teknisi WiFi ini ditangkap setelah ada informasi jika dia, selain memasang instalasi juga menjual sabu-sabu.

Barang bukti yang disita berupa empat poket sabu siap edar dengan total seberat, 3,72 gram. “Bukan hanya itu, anggota juga menyita, 1 bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik warna hitam serta timbangan elektrik,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polrest Tanjung Perak, Minggu (16/10/2022).

Hendro melanjutkan keterangannya,
Pada saat anggota Satreskoba Polres Tajnung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Orang atau tersangka yang dimaksud tinggal didalam rumah yang beralamatkan Jalan Gadelsari Tama Surabaya.

“Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah benar lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan,” tambahnya.

Terbukti bersalah juga ditemukan barang bukti, Selanjutnya tersangka A dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelakunya kini sudah ditahan dalam penjara.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, Polrestanjungperak, sabu
admin October 16, 2022
Previous Article Tim Jatim 3 Menang, Melaju ke Babak 16 Besar Liga Santri Piala Kasad 2022
Next Article Nglenyer Fashion Festival di Bojonegoro Gratis, Total Hadiah Rp 53 Juta

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

5 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?