SURABAYA– Guna kelabuhi Petugas, pria di Surabaya ini sembunyikan barang haram dalam sebuah boneka beruang warna merah muda. Namun, aksi itu tetap saja terbongkar setelah rumah Rumah Jalan Moro Krembangan Surabaya digrebrek.
Dari rumah itu, salah satu pria diamankan berinisial MI (32), asal Jalan Bulak Banteng Wetan, Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk sopir itu setelah diketahui menjadi pengecer Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam boneka itulah, anggota kami menemukan 11 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu 2,56 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (24/10/2022).
Daniel menambahkan jika peran peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba sangat berarti bagi aparat kepolisian.
Berbekal informasi tersebut yang ditindaklanjuti oleh anggota sehingga pelaku kejahatan berupa pengedar narkoba dapat diamankan.
“Pengakuannya, dia membeli dari RHM (DPO), Pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 17.30 Wib didaerah Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemu langsung.
Barang yang asalnya 1 poket seberat 1 gram dibelinya dengan harga Rp. 900.000. Oleh MI kemudian dibagi menjadi 6 Poket. “Barang itu sudah laku 11 poket serta sisanya tinggal 11 poket,” imbuh Daniel.
Sementara itu, MI mengakui jika sabu yang ditemukan Polisi adalah miliknya yang akan dijual kepada teman-temanya. “Saya jual ketemam seharga Rp. 200.000, perpoketnya,” aku pelaku MI.
Dari penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut, dia belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku namun jika barangnya sudah laku terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000.
Anggota Setresnarkoba Polrestabes Surabaya saat ini masih memburu satu nama yang disebut oleh MI sebagai bandar sabu dan akan dilakukan penangkapan terhadap pengedar tersebut.(*)