SURABAYA– Pelaku pencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta) yang diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada (24/10/2022) malam, seorang residivis.
Tersangka yang berinisial MS (45) ini seorang residivis pernah berurusan ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam (sajam)
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalu Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.
“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo berikut satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker,” kata Aldino, Selasa (25/10/2022).
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Saat ini, Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel yang viral tersebut.(*)