SUMENEP– Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menggelandang seorang warga asal Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena narkotika jenis sabu.
Tersangkanya berinisial RF (33) yang ditangkap polisi pada, Senin (21/11/2022) sekira pukul 16.39 Wib di rumahnya sendiri di Kecamatan Guluk Guluk.
Kepala Satuan Narkoba Iptu Taufik Hidayat, SH mengatakan, tersangka RF merupakan target operasi (TO) dikarenakan atas perbuatannya sering meresahkan masyarakat.
“RF merupakan jaringan peredaran gelap Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kasatnarkoba Taufik, Selasa (22/11/2022).
Dari hasil interogasi saat dilakukan penangkapan terhadap RF, barang yang dimilikinya berupa Narkoba jenis Sabu seberat 0,37 gram, didapat dari hasil membeli dari seseorang yang bernama Saipi.
” Barang yang dimilikinya, menurut pengakuan RF didapat dari hasil membeli dari Saipi, yang saat ini masih TO,” terangnya.
Mantan Kapolsek Batang Batang ini menambahkan, Tersangka RF saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sumenep guna menunggu proses selanjutnya.
Atas perbuatannya RF akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(hen)