SURABAYA – Usai dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Alfredo Dendi Firnanda pelaku bobol ATM penjual Handphone (HP) jalani sidang perdana diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/12/2022), diketuai Majelis Hakim Suparno.
Terdakwa Dendi ini, oleh, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH, didakwa dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Persidangan yang digelar terbuka itu juga menghadirkan saksi korban Ahmad Hadanillah Dasuki dan saksi Yoga Agus Indrianto.
Saksi korban menjelaskan, kartu ATMnya di ambil dari dompet, saat diperjalanan dan dirinya tidur dimobil. Isi ATM ludes, setelah diduga pelakunya tahu nomor Pin.
“Terdakwa tahu Pin, mungkin waktu saya ambil uang di ATM diintip oleh dia,” jelas Ahmad dalam keterangannya di persidangan.
Saksi korban juga mengaku bahwa mengalami Kerugian lebih dari seratus juta akibat ulah dari pelanggan jual beli HP itu.
Saksi lain, Yoga teman dari Ahmad memberikan keterangan jika dirinya juga tahu jika terdakwa yang mengambil ATM milik korban.
“Saat kejadian, terdakwa ada disebelah korban pak Hakim,” jelas Yoga.
Berdasarkan keterangan saksi serta korban tersebut, terdakwa tak dapat menampik. Pria yang pernah dihukum kasus pelecehan seksual itupun mengiyakan. “Iya benar pak Hakim,” aku terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Pemuda penjual Handphone (HP) yang tinggal di Jalan Kampung Malang jadi korban pencurian isi ATM. Parahnya, diduga pencurinya tak lain adalah orang yang juga dikenalnya.
Kejadiannya apes yang menimpa Ahmad Hadanillah Dasuki terjadi, hari, 26 Mei 2022 lalu di Tol Waru Surabaya. Pelaku saat itu datang ke rumah Ahmad untuk menjual Handphone.
Begitu pelaku sampai di rumah Ahmad, langsung diajak dan temannya Yoga untuk healing ke Puncak Pacet menggunakan mobil rental Honda Brio warna kuning Nopol: S 1439 BH.
Dalam perjalanan itulah, diduga pelaku melancarkan aksinya. Dalam perjalanan di Tol Waru Surabaya sekira jam 15.00 Wib, pelaku yang sedang menyetir melihat Ahmad dan Yoga tertidur.
“Tanpa sadar, saat itulah ATM BCA saya yang tersimpan didalam dompet dalam tas didalam dashboard mobil diambil oleh pelaku,” jelas Ahmad, Selasa (20/12/2022).
Atas pelaku, korban ini merugi kerugian kurang lebih mencapai Rp.106.000.000, dan kasusnya dilaporkan ke Polisi.
Korban ini awalnya melapor ke Polsek Tegalsari, karena bukti-bukti kurang akhirnya diarahkan ke Polrestabes Surabaya. Begitu laporan masuk, polisi bergerak menyelidiki.
Kerja keras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya membuahkan hasil, tersangka dapat dibekuk diwilayah Bogor, Jawa Barat. Kasus kuras isi ATM itu kini sudah di Sudangkan di Pengadilan Negri Surabaya.
“Harapannya, pelaku ini dapat hukuman seberat-beratnya dari pak Hakim PN Surabaya,” pungkas korban.(*)