Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jemput Pacar, Pemuda 16 Tahun Dibacok
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jemput Pacar, Pemuda 16 Tahun Dibacok
KriminalPeristiwaTNI Polri

Jemput Pacar, Pemuda 16 Tahun Dibacok

admin 3 years ago 763 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA– Aksi pembacokan menimpa pelajar yang masih berusia 16 tahun di Surabaya. Gerak cepat Petugas unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu.

Pembacokan itu diduga karena salah paham, antara korban saat menjemput pacarnya lalu terlibat cek-cok dengan pelaku dilokasi kejadian.

Tersangkanya, inisial DFN (32) asal Jalan Rangkah VI surabaya. Korbannya, MA (16), dibacok oleh pelaku menggunakan pisau pemecah es batu pada, Rabu, 21 Desember 2022 pukul 15.15 WIB,di Rangkah VI Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Orang tuanya pyn melapor ke Mapolsek Tambaksari.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu diwakili Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH mengatakan, berawal dari laporan orang tua korban, lalu dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi serta olah TKP.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Penyelidikannya mengarak ke pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap DFN,” kata Yogi, Jumat (23/12/2022).

Iptu Yogi menjelaskan, sebelum kejadian, saat itu korban menjemput pacarnya di SMK daerah Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga.

“Saat cekcok dan dipisah, tidak mau bubar akhirnya tersangka DFM jengkel,” imbuh Yogi.

Pelaku DFM lalu mengambil pisau es batu dari warung kopi Rangkah, tanpa sepengetahuan pemilik warung. Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu itu ke kepala korban.

Korban pun mengalami luka pada kepala bagian belakang dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

Polisi juga menyita pisau pemecah es batu, pelakunya sudah mendekam dalam penjara. Dia akan dijerat Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.(*)

TAGGED: bacok, Pembacokan, Penganiayaan, polsektambaksari
admin December 23, 2022
Previous Article Masih Ditemukan Beberapa Alat Sajam dalam Lapas
Next Article Hari Ibu, Kebangkitan dan Persatuan Kaum Perempuan

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?