Salah Satu Pelaku Dua Kali Dipenjara
SURABAYA– Berjalan-jalan ke mall Royal Plaza, dua pria ini malah berurusan dengan Polisi Resmob Polrestabes Surabaya. Sebab, niat keduanya bukan berjalan-jalan saja melainkan memantau lokasi sambil mencari barang yang dapat dicurinya.
Namun, keduanya tak sadar jika area toko di Mall Royal sudah dilengkapi dengan kamera CCTV yang dapat merekam setiap pengunjung yang datang ke mall tersebut.
Pelakunya, inisial SY (53) dan TG (32), keduanya asal Kampung cakar ayam Kel. Mentikan Kec. Pulorejo Kab. Mojokerto.
Pelaku yang sudah pernah dua kali masuk penjara itu, ke Surabaya memang sudah berniat melakukan pencurian di Toko Sport Station Plaza Royal Surabaya.
Pelaku TG dan SY hunting mencari sasaran, kemudian setelah menemukan sasarannya pelaku TG dan SY memasuki Toko yang saat itu keadaan sepi, kemudian mengambil barang berharga berupa 3 jaket.
“Mereka ditangkap pada Kamis, 5 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB di Plaza royal Jalan Ahmad Yani, Wonokromo, Surabaya dengan mengutil 3 buah jaket,” kata AKP Zainul Abidin, Kanit Resmob mewakili AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (7/1/2023).
Abidin menlanjutkan, berdasarkan laporam dari korban pada, 19 September 2022, tentang terjadinya tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tim opsnal Resmob kemudian melakukan penyelidikan serta memeriksa rekaman kamera CCTV.
Begitu mendapatkan ciri-ciri serta identitas pelaku, keduanya dapat diamankan setelah anggota
mendapatkan informasi dari keamanan Royal Plaza bahwa keduanya kembali menuju ke lokasi kejadian.
“Tim opsnal kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku TG dan SY di lobby mall Royal Plaza,” imbuh Kanit Resmob.
Usai dibekuk, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, Rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha Mio sarana yang digunakan pelaku, STNK sepeda motor, tiga buah jaket dan uang Rp 275.000. (*)