PAMEKASAN– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini memiliki Klinik Pratama L’SAN di lingkungan Lapas Pamekasan.
Klinik itu diresmikan oleh Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari, SH, dengan pemotongan pita dan penandatanganan pada batu prasasti.
Kepada awak media, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyampaikan, dengan rasa syukur dan alhamdulillah tepatnya pada hari Selasa 10 Januari 2023
Lapas kelas IIA Pamekasan telah mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Klinik Pratama L’SAN.
” Artinya, dengan peresmian klinik Pratama L’SAN yang ada di Lapas Kelas II Pamekasan sudah mendapatkan ijin sekaligus telah kami resmikan,” Ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (10/1/2023).
” Untuk mendapatkan ijin sangatlah sulit, ada beberapa hal yang harus terpenuhi dalam rangka memperoleh ijin tersebut,” imbuhnya.
Masih lanjut Imam, untuk mendapatkan ijin yang harus dipenuhi harus ketersediaan dokter, perawat, ruang sarana juga prasarana serta alkes. Menurutnya, kami telah bekerja sama dengan Dinas Perijinan Kabupaten Pamekasan, Dinas Kesehatan.
” Apa yang dilakukan oleh dokter dan para perawat yang ada di klinik Pratama L’SAN sudah legal dan bisa mengeluarkan surat keterangan untuk melaksanakan rujukan kepada rumah sakit apabila tidak bisa ditangani oleh Klinik L’SAN,” urai Imam.
Ditempat yang sama, dokter Klinik Pratama L’SAN Kristianto mengatakan, dari pihak Dinas Perijinan telah memberikan ijin operasi klinik Pratama L’SAN maka kita lebih leluasa lagi didalam memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP secara legal.
“Dengan adanya klinik Pratama L’SAN ini, semoga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dasar seperti hipertensi, penyakit kulit, pilek dan penyakit gangguan kejiwaan yang lain,” kata dr Kris.
Sementara, Seno Utomo Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Pamekasan menyampaikan bahwa, Klinik Pratama L’SAN merupakan kepanjangan dari Lapas Pamekasan, ini merupakan sebuah
pengakuan praktek kedokteran telah di ijinkan. Dengan begitu dalam penanganan terhadap warga binaan yang tengah sakit maupun pegawai lapas sakit pada tingkat dasar akan ditangani oleh Klinik Pratama L’SAN.
“Jika terjadi perawatan lanjutan maka, pihak dokter Klinik Pratama L’SAN dapat merekomendasikan rawat inap di luar Lapas seperti di RSUD, dan yang lainnya yang ada di Kabupaten Pamekasan,” papar Seno Utomo.
Sebagai penunjang pelayanan di klinik Pratama L’SAN sudah ada dokter, ASN, dokter dari luar, dokter gigi, Apoteker, perawat, 2 pegawai lapas dan 1 dari luar. Untuk praktek klinik Pratama ini sudah di mungkinkan dalam pelayanannya kesehatan secara gratis sesuai dengan anggaran yang ada. (debora)