Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Fery Irawan Suami Venna Jadi Tersangka KDRT
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Fery Irawan Suami Venna Jadi Tersangka KDRT
HukumKriminalPeristiwa

Fery Irawan Suami Venna Jadi Tersangka KDRT

admin 3 years ago 769 Views
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim

SURABAYA– Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Fery Irawan suami Venna Melinda sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Kabid Humas menjelaskan, kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda memasuki babak baru. Setelah Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan oleh TKP dan memeriksa 6 saksi diantaranya pegawai hotel juga rekaman CCTV.

Beberapa sempel darah dari sprai hotel juga sudah diambil oleh penyidik. Kemudian juga sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI sebagai tersangka

“Oleh tim, saudara FI dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim.

Lanjut Dirmanto, hari ini, Kamis (12/1/2023) akan dilayangkan surat pemanggilan supaya hari senin pekan depan datang memenuhi panggilan penyidik

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim,” imbuhnya.

Tersangka KDRT itu, oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga yang ancamannya penjara hingga 5 Tahun.(*)

TAGGED: kdrt, Penganiayaan, Poldajatim, Venna
admin January 12, 2023
Previous Article Hotman Paris : Venna Tiga Bulan Tidak Dinafkahi
Next Article Pemkot Surabaya Libatkan Partisipasi Anak-Anak dalam Usulan Kegiatan Musrenbang

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

4 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

6 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?