Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria ini Pilih Akses Suramadu Sebagai Tempat Ranjau
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria ini Pilih Akses Suramadu Sebagai Tempat Ranjau
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria ini Pilih Akses Suramadu Sebagai Tempat Ranjau

admin 3 years ago 747 Views
Pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan Polres Tanjung Perak

SURABAYA– Pria ini pilih akses Suramadu sebagai tempat untuk meranjau. Informasinya, di area SPBU Kedung Cowek kerap dijadikan tempat sebagai Ranjauan narkotika jenis sabu langsung ditindaklanjuti oleh aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Informasi yang didapat anggota, ada seorang pria yang kerap kali janjian di area tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu guna dijual kembali.

Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus lalu ditangkap oleh seorang pria berinisial, A (39) asal Jalan Bulak Cumpat atau kontrak di Bulak Cumpat Utara Surabaya.

A ini dapat diamankan pada, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib didalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya dengan barang bukti yang lumayan banyak untuk sekelas pengedar ini.

“Anggota kita dapat mengamankan sabu dengan total berat bruto 3,48 gram beserta plastik pembungkusnya,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Senin (23/1/2023).

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik
Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

Lanjut Kasat, disita juga barang bukti lain seperti, 1 bandel Klip plastik kecil Kosong, 1 HP Merk Nokia Warna Biru, dan uang tunai Rp.195.000.

Dalam penyidikan, pelaku memberikan keterangan jika barang bukti didapat dari orang yang biasa disebut I (DPO). Setiap kali meranjau, memilih tempat dibelakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya.

“Jadi ambilnya secara Ranjau yakni, ditaruh di rumput-rumput lalu ditinggal oleh I, kemudian diambil oleh tersangka,” pungkas AKP Hendro.

Polisi menjerat pelakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, Polrestanjungperak
admin January 23, 2023
Previous Article Bupati Resmikan Food Colony Pamekasan
Next Article Lomba Lato Lato di Pamekasan, Juara dapat Uang Pembinaan

Berita Lainnya

Siomay Diduga Basi Dibagikan ke Siswa SDN Sukomanunggal 3, Program MBG Tuai Kritik

12 mins ago

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

1 week ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?