Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pria Kupang Krajan Ajak Teman Tidur di Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Pria Kupang Krajan Ajak Teman Tidur di Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Pria Kupang Krajan Ajak Teman Tidur di Penjara

admin 3 years ago 780 Views
Dua tersangka-sabu di apit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria di Kupang Krajan Surabaya karena keterlibatannya menjual narkotika jenis sabu-sabu. Dia berinisial JS (23) asal Jalan Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya.

Rupanya CS ini tak ingin sendiri dalam penjara. Begitu ditanya oleh petugas, akhirnya dia mengakui jika mendapatkan barang haram dari seseorang yang lokasi maupun nama sudah dijelaskan oleh pelaku ke polisi.

Anggota anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya bergerak cepat guna membeku satu pria lain yang disebut pelaku.

Hingga pelaku lain yakni, DL (23) asal Jalan Banyurip Kidul Kec. Sawahan Surabaya tak dapat kabur dari kehmjaran aparat.

Penangkapan, pada Rabu 04 Januari 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, JS dibekuk saat berada di gapura Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Dari JS, saat itu ditemukan barang bukti berupa Poket plastik klip yang didalamnya sabu dengan berat ± 1,09 gram, ATM, HP, bungkus bekas rokok, Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp.465.000.

Temuan itu tak membuat polisi berhenti, namun terus mencecar seribu pertanyaan terhadap JS hingga dia mengakui jika masih menyimpan beberapa Pocket yang disimpan dalam rumahnya.

“Dalam rumah kita temukan poket plastik klip seberat 1,58 gram beserta plastiknya; dan 1 pak plastik klip,” kata AKBP Daniel, Rabu (25/1/2023).

Tersangka JS mengaku mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut dari tersangka DL terakhir pada Rabu 04 Januari 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, yang berada di Gapura Kupang Krajan dengan cara ranjau.

“JS ini sudah 2 kali menerima barang dari tersangka DL yang pertama sebanyak 1 gram, sekira awal bulan Desember 2022 dan sudah dibayar lunas seharga Rp.1.000.000. Kedua juga pada bulan yang sama,” imbuh Daniel.

Maksud JS menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan DL mendapatkan Sabu dari BOGANG (DPO) dengan cara diranjau di Dukuh Pakis Surabaya.

Tersangka akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, Satresnarkoba
admin January 25, 2023
Previous Article Truk Pengangkut Gas LPG Tebakar Saat Pengisian
Next Article Obral Obrol Judes 2023 Hadirkan Ketua Komisi A DPRD Surabaya dan Pengamat Sosial

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?