PAMEKASAN– Dalam rangka mencegah peredaran Handphone, Pungli dan Narkoba ( Halinar) di lingkungan Lapas, lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar razia/penggeledahan Halinar di kamar hunian Warag Binaan Pemasyarakatan pada, Selasa (31/01/2023) pukul 12.00 Wib-12.30 Wib.
Plt Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Eddy Junaedi memimpin langsung kegiatan razia/penggeledahan kamar Hunian WBP yang didampingi Ka.KPLP Sidik widiyanto yang diikuti Jajaran Staff KPLP, Staff Kamtib beserta jajaran Rupam
Kepada awak media ini, Eddy mengatakan bahwa, pelaksanaan razia / penggeledahan kamar hunian ini merupakan kegiatan yang kami laksanakan dan kegiatan ini sebagai upaya progresif dan serius didalam pencegahan peredaran HALINAR di lingkungan Lapas Narkotika Pamekasan.
Kegiatan razia seperti ini, Kata Eddy Junaedi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan secara berkesinambungan, sebab kegiatan ini menjadi kita komitmen kami karena Lapas harus zero akan narkoba dan juga handphone, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017, Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Razia /penggeledahan ini terap harus tetap mengedepankan kesopanan sehingga situasi tetap kondusif dan sesuai dengan SOP dan tanggung jawab, sekaligus keterbukaan informasi terhadap hasil temuan nantinya akan kami sampaikan secara detail agar terus menjadi pembenahan di kemudian hari.
“Pada pelaksanaan razia Halinar ini Alhamdulillah sudah terlaksana dengan aman dan kondusif yang mengedepankan rasa humanis,”Ungkap Plt Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan.
Ditempat yang sama, kepala KPLP Lapsustik Kelas II Pamekasan Sidik Widianto menjelaskan bahwa,” Kegiatan razia/penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas.
Hasil dari penggeledahan hunian Blok D kamar 1, 2, 3 dan 4 petugas lapas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa,11 buah Korek Api, 3 buah kartu domino, 1 buah kartu remi, 3 buah botol kaca, 1 buah Gunting dan 1 buah sajam.
Menurut Sidik sapaan akrab Ka.KPLP menyampaikan ini sebagai bentuk komitmen dan Keseriusan dari kegiatan razia tersebut dan barang hasil razia/penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata, selanjutnya diamankan untuk kemudian dimusnahkan dan Ka.KPLP melaporkan pelaksanaan razia / penggeledahan kamar kepada Kalapas.
” Kegiatan pelaksanaan razia / penggeledahan hunian Blok D kamar 1,2,3 dan 4 berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutupnya.(hen)

