Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Tilang Motor atau Mobil Tanpa Plat Nopol
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Tilang Motor atau Mobil Tanpa Plat Nopol
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Tilang Motor atau Mobil Tanpa Plat Nopol

admin 2 years ago 741 Views
Penindakan kendaraan yang tanpa dilengkapi TNKB atau nomor polisi

SURABAYA– Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya saat ini sedang menggelar operasi Keselamatan Semeru 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023.

Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya Terus menjadi perhatian aparat kepolisian Polrestabes Surabaya termasuk jajaran satu Lantas

Dalam pelaksanaannya, Penindakan Tilang Manual terhadap pelanggaran yang tidak memasang atau melepas TNKB (Nopol) langsung dilakukan penindakan tilang pada, Jumat 10 Februari 2023 melalui Metode Hunting.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya akbp Arief Fazlurrahman menegaskan, Marak terjadinya pencurian kendaraan bermotor juga diantisipasi oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemakaian kendaraan bermotor yang tanpa menggunakan nopol tersebut terindikasi adalah barang bukti pencurian.

Petugas juga mengantisipasi penggunaan nopol palsu guna menghindari kamera CCTV atau ETLE, sebab menggunakan plat nomor palsu juga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

“Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalanan tidak dipasang TNKB atau nopol yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500.000,” jelasnya, Jumat (10/2/2023).

Kasat Lantas juga meghimbau kepada pengguna jalan agar mentaati peraturan atau larangan melepas nopol baik depan maupun belakang.

Masyarakat agar tidak melepas TNKB ataupun memasang kendaraannya dengan TNKB Palsu ataupun TNKB kendaaran lain dengan maksud untuk mengakali ETLE atau mengelabuhi petugas, sehingga menyulitkan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Nantinya jika pelanggar tersebut dihentikan petugas maka akan di tilang dan jika menggunakan TNKB palsu, kendaraan akan diangkut.(*)

TAGGED: etilang, etle, Razia, tilangmanual
admin February 10, 2023
Previous Article Kades Vivin dan Warga Sumberagung Kompak Dukung Investasi di Pesanggaran
Next Article Tanggulangi Genangan, Pemkot Surabaya Bangun Enam Rumah Pompa Baru

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

7 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

10 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

12 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?