PAMEKASAN -Dalam rangka upaya memerangi peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim gelar Penandatanganan Ikrar Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN), Kamis (23/02/2023) malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi diikuti oleh Pejabat Struktural serta seluruh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan personil gabungan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, Polres Pamekasan, Kodim 0826 dan BNNK Sumenep.
Eddy Junaedi dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini bukan hanya sekedar ucapan biasa, tetapi ada tulisannya dan di tandatangani serta diperkuat dengan pembacaan doa, yang memang betul-betul dijalankan.
“Ini merupakan wujud komitmen kita dalam upaya memerangi narkoba. Diharapkan kegiatan ini bukan hanya sekedar retorika saja, namun harus ada perubahan. Berkolaborasi dan sinergi dengan BNN dan POLRI serta stakeholder merupakan salah satu bentuk akselerasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang lebih intensif,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, pihaknya memberikan atensi khusus untuk seluruh Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim agar tidak menyumbang masalah dengan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, memasukan handphone, dan melakukan pungli kepada warga binaan.
“Sekali lagi, mari kita berkomitmen dan rapatkan barisan. Kibarkan bendera perang untuk tidak pernah memberikan ruang kepada Narkoba”, pungkasnya. (Debora)