SEPUTARINDONESIA.NET– Seorang pria yang sehari harinya menjadi buruh serabutan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku berinisial IS alias Plejek (32) tinggal di Dusun Ringinputih Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung itu diduga edarkan pil koplo dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku IS ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Sabtu (19/02/2022) kemarin sekira pukul 07.00. WIB,” jelas Nenny, Minggu (27/02/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Info itu ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L yang sudah siap edar.
“Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” tambah Nenny.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 820 butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 buah HP Redmi warna Putih, Uang tunai Rp.150.000, hasil penjualan Pil dobel L, dan 1 lembar kresek plastik hitam.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)