Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Maret 2022 Polisi Akan Razia, 8 Poin ini Perhatikan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Maret 2022 Polisi Akan Razia, 8 Poin ini Perhatikan
PemerintahanPeristiwa

Maret 2022 Polisi Akan Razia, 8 Poin ini Perhatikan

admin 4 years ago 253 Views

SEPUTARINDONESIA.NET– Jajaran Kepolisian kembali mengadakan razia operasi keselamatan Semeru Tahun 2022. Di Surabaya sendiri meliputi wilayah Polrestabes Surabaya dan juga Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam operasi tersebut, situasi saat ini masih dalam pandemi covid, petugas nantinya akan selalu menghimbau warga masyarakat khususnya pengguna jalan wajib mematuhi portal kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Meski demikian ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh pengguna jalan dan wajib dipatuhi. Polisi di lapangan akan melihat pengguna jalan yang melanggar dalam 8 poin yang ditentukan.

Delapan poin pelanggaran yang mendapat perhatian khusus petugas yakni,

– Pengendara sepeda motor yang tibak mengenakan Helm standar.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

– Kendaraan yang melebihi batas kecepatan berkendara.

– Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

– Pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety bell / sabuk pengaman.

– Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

– Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan.

– Melawan arus lalu lintas.

– Kendaraan over dimension dan over load.

AKP Eko Adi Wibowo Kasat Lantas Polres Tanjung Perak menegaskan, dalam Operasi Keselamatan Semeru 2022 yang dimulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Anggota dilapangan akan menjalankan tugas pokok Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelayanan, pelindung dan pengayom masyarakat. Baik tindakan Preemtif, Preventif dan Represif.

Dalam operasi keselamatan ini, selain memberikan himbauan protokol kesehata (Prokes) petugas juga akan menindak tegas pelanggar 8 poin tersebut dengan tilang,” jelas AKP Eko, Minggu (27/2/2022).

Petugas akan menindak tegas pengguna jalan yang kasat mata melanggar lalu lintas, selain itu juga akan digencarkan kampanye prokes sesuai arahan bapak Kapolres dan juga bapak Kapolda Jatim.

Anggota lalu lintas di lapangan juga akan memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau yang menggunakannya tidak semestinya.(*)

TAGGED: Lalulintas, Operasililin, Peristiwa, Polisi, polrestabessurabaya, Polrestanjungperak, Razia, semeru
admin February 27, 2022
Previous Article Pengedar Pil Double L itu Ternyata Seorang Buruh
Next Article Jelang Libur Isra’ Miraj Pamor Keris Polres Pasuruan Kota Razia

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

12 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?