SEPUTARINDONESIA.NET– Jajaran Kepolisian kembali mengadakan razia operasi keselamatan Semeru Tahun 2022. Di Surabaya sendiri meliputi wilayah Polrestabes Surabaya dan juga Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam operasi tersebut, situasi saat ini masih dalam pandemi covid, petugas nantinya akan selalu menghimbau warga masyarakat khususnya pengguna jalan wajib mematuhi portal kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Meski demikian ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh pengguna jalan dan wajib dipatuhi. Polisi di lapangan akan melihat pengguna jalan yang melanggar dalam 8 poin yang ditentukan.
Delapan poin pelanggaran yang mendapat perhatian khusus petugas yakni,
– Pengendara sepeda motor yang tibak mengenakan Helm standar.
– Kendaraan yang melebihi batas kecepatan berkendara.
– Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
– Pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety bell / sabuk pengaman.
– Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
– Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan.
– Melawan arus lalu lintas.
– Kendaraan over dimension dan over load.
AKP Eko Adi Wibowo Kasat Lantas Polres Tanjung Perak menegaskan, dalam Operasi Keselamatan Semeru 2022 yang dimulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Anggota dilapangan akan menjalankan tugas pokok Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelayanan, pelindung dan pengayom masyarakat. Baik tindakan Preemtif, Preventif dan Represif.
Dalam operasi keselamatan ini, selain memberikan himbauan protokol kesehata (Prokes) petugas juga akan menindak tegas pelanggar 8 poin tersebut dengan tilang,” jelas AKP Eko, Minggu (27/2/2022).
Petugas akan menindak tegas pengguna jalan yang kasat mata melanggar lalu lintas, selain itu juga akan digencarkan kampanye prokes sesuai arahan bapak Kapolres dan juga bapak Kapolda Jatim.
Anggota lalu lintas di lapangan juga akan memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau yang menggunakannya tidak semestinya.(*)