NAMLEA– Polres Pulau Buru melakukan Preas riliase sebanyak tiga Kasus di antaranya, kasus pertambangan ilegal, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dan kasus Narkoba jenis sabu.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan, ungkap kasus ini dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan dikawasan hutan tanpa izin yang berlokasi di sungai anahoni Desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
“Penangkapan APRI berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/16/II/2023/SPKT Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku tanggal 25 Februari 2023,” kata AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, Selasa (14/3/2023).
Pelaku penambang ilegal yang mengatasnamakan APRI yang ditangkap berjumlah lima orang dan suda di tetapkan sebagai tersangka di antaranya, Imran Safi Mala Alias Imran,Muhamad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenli Lerebulan alias Stenli dan Budi Riyanto, S.Kom Alias Budi.
Adapun barang bukti yang di sita yaitu, satu unit Eksavator, satu karung warna putih berisikan material, satu buah helm warna putih, satu buah helm warna kuning, satu buah jacket warna hijau bertuliskan APRI, satu unit mesin tsurumi warna biru, satu karung bahan kimia merk WS04, satu karung coatik dan satu karung kapur.
“Yang ke dua ada kasus dugaan tindak pidana menyahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah,” tambahnya.
Pelaku yang di tangkap atas nama
Rahman Papalia Alias Man yang tertangkap di Jalan raya jalur E Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru dengan barang bukti 393 liter minyak tanah yang disimpan dalam dua buah drum plastik yang di angkut mengunakan mobil Mitsubishi L300.
Rahman papali di Kanakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar).
Kemudian yang ke tiga ada kasus narkotika golongan satu yang di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Buru dengan tersangka atas nama Ratnasari alias Uci, Ahmad Lakai Alias Eten,Darwis alias Fajar dan Muhamad Hendra alias Hendra.
“Ke empat pelaku ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap dia.
Dari penangkapan itu ada beberapa barang bukti narkotika yang di sita dari parah pelaku dengan berat Gram yang berbeda beda di antaranya, 0,16 gram Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-shabu, 0,10 Gram Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-shabu, 2,41 gram Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-shabu dan 1,08 gram Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu-shabu.
Dalam Preas riliase itu Kapolres menyampaikan bahwa,kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian berbasis anggaran penanganan gunung botak sehingga tindakan operasi dan kegiatan kepolisian berbasis dengan anggaran yang dimiliki,Polres Pulau Buru juga memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban yang sifatnya permanen,”jelas Egia.
Lanjut Egia, bisa kita lihat ditahun 2018 Polres Pulau Buru suda melakukan penutupan secara permanen di gunung botak, karena kita mendapat suport anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru, namun ketika suport anggaran di tarik kami juga memiliki keterbatasan. Walau dengan jumlah personil yang sedikit kami bisa melakukan upaya pencegahan yaitu dengan melakukan penertiban.
Pada ditahun 2022 Polres Pulau Buru sudah melakukan berbagai pengungkapan kasus yang berkaitan dengan Cianida, mungkin bisa dilihat di Polres Pulau Buru ada satu kontener barang bukti Cianida yang hingga saat ini masih ada, selain itu digudang logistik masih tersimpan barang bukti yang cukup banyak.
Ini menjadi permasalahan tersendiri yang mana jalan masuk dari luar ke Kabupaten Buru cukup banyak yang tidak bisa dicafer oleh jumlah polisi yang sedikit sehingga kami membutuhkan peran serta dari masyarakat, LSM, Media dan aktifis untuk meberikan informasi terkait masuknya Cianida ke kabupaten buru. Karena keberhasilan Polres Buru tak lepas juga dari peran serta masyarakat.
Sejau ini cukup banyak pelaku pemasok Cianida yang sudah ditangkap dan diproses hingga P21 dan telah ditahan pada Lembaga pemasyarakatan,”kata Egia.(*/bin)