Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hakim Achmad Sidqi Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Keluarga Kecewa
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Hakim Achmad Sidqi Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Keluarga Kecewa
HukumKriminalPemerintahanPeristiwa

Hakim Achmad Sidqi Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Keluarga Kecewa

admin 3 years ago 764 Views
Keluarga korban Kanjuruhan

SURABAYA– Vonis bebas dalam Sidang tragedi Kanjuruhan membuat keluarga korban kecewa. Kesedihan keluarga korban Kanjuruhan yakni Isatus Sa’adah (25) yang merupakan kakak kandung dari Wildan Rahmadhani (16) yang tewas akibat tragedi kanjuruhan.

Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang diputus bebas adalah, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Bambang Sidiq.

Isatus mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang diketuai hakim Achmad Sidqi Amsya. Vonis bebas itu tak sebanding dengan perjuangannya yang selama ini telah dilakukannya untuk menuntut keadilan.

“Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini,” keluh dia.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekjen Federasi Kontras Andi Irfan Junaedy menilai, sidang perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merupakan peradilan sesat. Ini setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

“Hakim maupun jaksa tidak mendalami secara cukup setiap keterangan saksi yang muncul di persidangan. Hakim maupun jaksa hanya sekedar menjalankan sidang yang asal asalan. Seharusnya dari fakta yang muncul bisa ditemukan tersangka baru,” jelas Andy, Kamis (16/3/2023).

Andy kecewa lantaran tidak ada satupun polisi yang menembakkan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru yang jadi tersangka dan jadi terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang, eks Kasat Samapta Polres Malang dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim. (*)

TAGGED: kanjuruhan, Sidang, Sidangkanjuruhan
admin March 16, 2023
Previous Article Kunjungan Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan
Next Article PKL GOR Sampang Sepi Pembeli Setelah Pembangunan Alun-Alun Trunojoyo

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

15 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?