AMBON– Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Syahroel A.E. Pawa, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pembagunan Rumah dinas sekertaris daerah tahun anggaran 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buru dalam persidangan yang digelar secarah virtual di pengadilan Negeri Ambon, Jumat (17/3).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacahkan oleh kasi Pidana Khusus (Pitsus) Kejaksaan Negeri Buru Johan Dirk Sahetapy menyebutkan, Syahroel A.E. Pawa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Meminta Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa degan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” pinta, JPU, Johan Dirk Sahetapy dalam tuntutannya.
Kata JPU, Sekda Kabupaten buru selatan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jelas JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 814 juta dengan ketentuan dalam waktu ditentukan tidak dapat mengganti maka ditambah hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan, sekda bursel itu berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum.
Diketahui, Syahroel A.E. Pawa, selaku sekertaris daerah kabupaten buru selatan ini dinyatakan tersangka, atas kasus dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan rumah dinas sekretariat daerah kabupaten buru selatan tahun anggaran 2018.
Sebagaimana dalam dakwaan, JPU menyebutkan, Tahun 2018 Syahroel A.E. Pawa melakukan kegiatan pembangunan rumah jabatan Pendopo sekretaris daerah dengan paket pekerjaan diantaranya; pembangunan garasi, Paving Block, Tower Air, pagar dan tanah urugan tahun 2018 yang berasal dari APBD.
Selanjutnya dari masing-masing paket itu yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Abadi dengan memiliki nilai kontrak yang berbeda-beda. Sehingga berdasar pada hasil perhitungan tim Audit BPK RI terdapat indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif sehingga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 814 juta lebih.(bin)