PAMEKASAN– Kepolisian Sektor (Polsek) lakukan penertiban Balap liar (Bali) di sepanjang Jalan Talang Siring, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Giat penertiban Bali tersebut dipimpin langsung Kapolsek Larangan Iptu Nanang,HP, S H., yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Larangan Ipda Yoyok Tri,S.H., beserta 5 anggota Polsek Larangan dan kolaborasi dengan 82.1 Polsek Prenduan pada pukul 16.15 Wib, Senin (27/3/2023).
Saat ditemui di lokasi patroli, Kapolsek Larangan Iptu Nanang kepada awak media ini menjelaskan, pihaknya lakukan rutinitas patroli ini untuk menertibkan balapan liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Pamekasan khususnya di kawasan lingkungan hukum Polsek Larangan di saat bulan Ramadhan.
” Patroli yang di lakukan ini untuk menertibkan balapan liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Pamekasan khususnya di kawasan wilayah hukum Polsek Larangan di saat bulan Ramadhan,” kata Kapolsek Larangan Iptu Nanang .
Dari patroli Mobil 82.1 ini, Kata Iptu Nanang menambahkan bahwa hasil dari patroli kami telah mengamankan 3 unit motor kendaraan roda dua, karena mereka telah melakukan balap liar.
“Patroli penertiban balap liar ini di lakukan di Perbatasan Sumenep Desa Kaduara Timur, Jalan Raya Talang Siring dan Slempek Desa Montok,” urainya.
Masih lanjut Kapolsek Larangan, di patroli ini yang menjadi sasaran pada saat razia yaitu motor yang terlibat balap liar, kendaraan yang tidak lengkap dan pengendara yang tidak menggunakan helm, terangnya.
“Sedangkan untuk kendaraan yang telah kita amankan ini diantaranya yang tidak lengkap, kendaraan yang menggunakan knalpot racing, pengendara yang tidak menggunakan helm serta motor yang di modifikasi menjadi balap,” ungkap Nanang. (ndri)

