SUMENEP– Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Polres Sumenep Madura Jawa Timur menetapkan Mantan Kades dan Kades Batuampar Kecamatan Guluk guluk menjadi Tersangka tindak penganiayaan terhadap dua wartawan Kabupaten Sumenep.
Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep. Penahanan pada, Sabtu (01/4/2023).
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti,S.H, menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk terhitung pada, Sabtu, 1 April 2023 sudah resmi ditahan.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” ungkap AKP Widiarti.
Masih lanjut AKP Widi berkata,
kedua pelaku mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan,” tambahnya.
Diketahui mantan Kades MF (53) asal Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA dengan alamat sama dan pekerjaan sebagai Kepala Desa.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit HP merk Vivo warna biru , 2 buah id card Sahawi, 1 buah KTP Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim, 1 Dompet warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna merah, 1 id card Misrawi, 1 buah KTA Awdi Misrawi, 1 dompet warna dongker, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMaX warna hitam dan 2 ATM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.(ira/ndri)