Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Didatangi Polisi Usai Jual 5 Poket, Pria di Surabaya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Didatangi Polisi Usai Jual 5 Poket, Pria di Surabaya Dipenjara
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Didatangi Polisi Usai Jual 5 Poket, Pria di Surabaya Dipenjara

admin 3 years ago 764 Views
Penjual sabu yang dibekuk Polisi Surabaya

SURABAYA– Rumah di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Anggota berpakaian preman menggrebek rumah itu pada Selasa, 07 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, setelah Polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Dari dalam rumah, satu tersangka diamankan. Dia berinisial MO (19) asal KendangsariGg. 9, Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Bukan hanya tersangka, polisi juga mengamankan, barang bukti berupa, 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,69 gram, pipet kaca yang masih terdapat sabu dengan berat 1,92 gram, korek api, 2 bungkus rokok dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada, Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB mendatangi rumah Kendangsari Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Informasi yang diterima anggota, disana ditempati pengedar narkotika yang biasa diedarkan di Kota Surabaya,” kata AKBP Daniel, Rabu (5/4/2023).

Anggota kemudian berhasil membekuk Tersangka MO juga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya.

Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa sabu itu didapat dengan cara membeli kepada Jaka ( DPO). Narkoba didapatnya pada, Kamis 02 Maret 2023 di Kendangsari Gg. 9 Surabaya sebanyak 20 poket,.

“Dari 20 poket itu, sudah laku terjual sebanyak 5 poket dan sisanya sebanyak 15 poket disita oleh petugas kepolisian,” imbuh Daniel.

Tersangka MO juga mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Pengedar narkotika itu kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin April 5, 2023
Previous Article Bayi Diteras Madrasah Diyaurrahman Sumenep
Next Article Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Medical CheckUp

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?