SURABAYA– Patroli Para Joyo Presisi, Polsek Simokerto menanggapi adanya laporan warga yakni adanya penjual minuman keras (miras) janis arak di Jalan Srengganan Gg. 3 Surabaya.
Usai melaksanakan patroli kewilayahan antisipasi, perang sarung, balap liar serta kejahatan jalanan lainnya, Bersama Tiga Pilar, anggota mendatangi lokasi penjual miras yang dimaksud, Sabtu (8/3/2023).
Benar saja, dilokasi itu anggota mendapati penjual miras jenis arak yang diduga dijual pada saat Bulan Suci Ramadan ini.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penggrebekan penjual miras itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras diwilayah Simokerto.
“Dalam patroli Para Joyo Presisi ini, selain dilaksanakannya patroli antisipasi kejahatan jalanan, balap liar juga peredaran miras terutama dalam bulan suci Ramadan ini,” jelas Dwi Nugroho, Minggu (9/4/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota mendapati tiga puluh botol miras dari lokasi tersebut. Setelah menjalani pendataan, barang bukti serta pemiliknya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek.
“Nantinya, pemilik miras akan kita kenakan sangsi tidak pidana ringan atau Tipiring,” imbuh Kompol Dwi Nugroho.
Kapolsek juga menambahkan jika patroli Para JOYO Presisi tersebut akan terus dilakukan kedepannya dan tidak dalam bulan suci Ramadan saja.
Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga rasa aman dan nyaman warga Kota Surabaya khususnya di Kecamatan Simokerto.(*)