Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dapat dari Paidi, Barang Dijual juga Dipakai Pria Wonocolo ini
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Dapat dari Paidi, Barang Dijual juga Dipakai Pria Wonocolo ini
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Dapat dari Paidi, Barang Dijual juga Dipakai Pria Wonocolo ini

admin 3 years ago 764 Views
Pengedar narkoba yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA,- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap KB (48) pria asal Wonocolo Pabrik Kulit, Surabaya.

Tersangka merupakan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan sabu di wialayah Surabaya khusunya daerah Wonocolo.

Pria itu ditangkap didalam kamas kost di Margorejo Indah Surabaya, pada Rabu 22 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

“Ini pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat juga tertangkapnya seorang pengguna sabu. Dia mengaku memperoleh barang haram itu dari KB. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian menangkap pelaku.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Dari tangan pelaku ini, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan ,11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 3,29 gram beserta bungkusnya, Uang tunai Rp. 600.000,1 (satu) buah dompet, 1 (satu) kotak kecil warna coklat, Seperangkat alat hisap, 4 (empat) pipet kaca, dan 2 (dua) buah HP.

Menurut keterangan dari tersangka (KB,red), bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama Paidi (DPO).

“Tersangka meranjau pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib Wib, didaerah Bendul Merisi Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual dan sebagian dikonsumsi,” pungkas Daniel.

TAGGED: Jualsabu, sabu
admin May 2, 2023
Previous Article Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Wali Kota Eri Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat di Luar Rumah
Next Article Masih Suasana Lebaran DPRD Surabaya Gelar Halal Bihalal

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

3 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?