PAMEKASAN– Ribuan massa yang tergabung dari tenaga kesehatan (Nakes), di Kabupaten Pamekasan melakukan aksi damainya di depan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pamekasan diikuti
terdiri dari 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.
Aksi Damai Nakes yang tergabung dari 5 Organisasi Profesi berlangsung pada Senin (8/5/2023) diikuti oleh ribuan Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pamekasan yang menyuarakan kesepakatan satu suara bertekad bulat tolak RUU omnibuslaw kesehatan, dengan apapun, mau atau tidak mau, suka tidak suka harus ditolak telah menjadi seruannya.
Dari 5 Organisasi Profesi Nakes yang tergabung dalam aksi Damai Nakes ini meliputi dari, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Tampak ditengah tengah orasi, Ketua IDI Pamekasan Dr Trisusandi mengatakan, aksi damai Nakes yang hari ini berdiri dan bersama sama menyuarakan sekaligus menolak Omnibuslaw Kesehatan danTolak RUU Omnibuslaw Kesehatan tak hanya itu dalam orasinya membacakan tuntutan di depan Pendopo Kabupaten bahwa hari ini baru separuh nakes di Pamekasan yang turut aksi demo.
“Aksi Damai Nakes yang hari ini berdiri dan bersama sama menyuarakan sekaligus menolak Omnibuslaw Kesehatan danTolak RUUOmnibuslaw Kesehatan tak hanya itu dalam orasinya membacakan tuntutan di depan Pendopo Kabupaten bahwa hari ini baru separuh nakes di Pamekasan yang turut aksi demo,” seru ketua IDI Pamekasan.
Apabila pada hari ini tuntutan kami tidak segera dipenuhi maka kami akan menerjunkan seluruh nakes yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Aksi damai Nakes Pamekasan ini diterima oleh anggota DPRD Pamekasan yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan dan menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.
Tuntutan para pendemo yakni,
Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2.
Ditempat yang sama, kepada awak media salah satu massa aksi dari Puskesmas Waru sebut saja Qamariyah Bahris mengungkapkan kalau dirinya ikut turun aksi ini karena dirinya sebagai profesi nakes jelas menolak atas RUU Kesehatan Omnibus Law lantaran ini dianggap merugikan hak-hak nakes.
“Dengan jelas penolakan kami yang tergabung dari 5 Organisasi Profesi Nakes patut mencurigai atau menduga bahwa ini ada sebuah gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri, Ungkapnya dengan penuh tegas.(dyh)