LAMONGAN– jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Daerah Lamongan (BDL) kosong hingga empat tahun lamanya.
Kekosongan itu terindikasi melanggar Perda nomor 16 Tahun 2019. Tentang perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat, Bank Daerah Lamongan. Dalam Pasal 43 menyebutkan, pengajuan calon anggota direksi oleh Bupati kepada otoritas jasa keuangan, yang disampaikan paling lama 90 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Kemudian dewan pengawas bisa menunjuk pelaksana tugas hingga pengangkatan 1 direksi definitif, paling lama selama enam bulan.
Kekosongan pimpinan tertinggi BDL hingga kurun waktu empat tahun, setelah ditinggal pimpinan sebelumnya Munif Syarif yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Lamongan.
Tenaga Ahli Kebijakan Publik Prakarsa Jatim Madekhan Ali mengatakan, tidak wajar terjadi kekosongan manajemen yang sangat lama. Padahal jelas dalam perda maksimal hanya enam bulan.
Menurut dia, jika terjadi kekosongan berlanjut, berarti siapa yang bertanggung jawab atas kinerjanya. Selain itu, bagaimana dengan misi sosial dan pemerintahannya. Apalagi posisi dirut ini adalah sebagai pengambil keputusan.
“Tidak efektif kalau saya bilang. Karena meski ada jabatan direksi yang membidangi, tapi kewenangannya tidak sama,” ujar Madekhan.
Dia menjelaskan, pengisian posisi dirut lambat, sebenarnya permasalahannya di Pemkab Lamongan. Karena untuk mengisi kekosongan itu sangat mudah. Apalagi Lamongan ini memiliki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga, tidak harus jenjang karir dari ASN atau pemerintahan, yakni bisa dari kalangan profesional.
Pemkab Lamongan sebagai pemilik saham atau bupati sebagai pemegang kendali, Sehingga pemerintah harus mengesampingkan ego, agar tidak mengorbankan suatu badan usaha untuk kepentingan politik tertentu.
“Jangan sampai pemerintah sibuk mengkombinasikan politik dan professional, sehingga kekosongan ini dibiarkan berlarut,” terangnya,
Pengisian dirut ini sifatnya urgensi untuk kepentingan bersama, Apalagi jika terjadi masalah dalam suatu badan usaha, direktur pelaksana, kepatuhan dan sebagainya tidak bisa menjadi jaminannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan menjelaskan, untuk pengisian dirut BDL sudah dalam proses. Dia mengklaim, calon sudah mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan Pemkab dan otoritas jasa keuangan (OJK). Kini masih di pengawas OJK, karena secara struktur memang terjadi perombakan, sehingga prosesnya cukup lama. “Sudah selesai Desember lalu, kita tinggal menunggu rekomnya, ucap Nalikan.
Proses pengisian sudah dilakukan, ketika rekom sudah turun dan memenuhi syarat. Maka selanjutnya bisa segera dilantik. Kekosongan dirut memang lama. Dia mengaku, sebelumnya pernah dilakukan seleksi dan belum mendapatkan rekom, karena tidak memenuhi syarat. Sehingga, setelah dievaluasi OJK, pimpinan sementara diisi ole direktur operasional dan direktur kepatuhan.
Dia menilai, secara sistim masih terkendali. Pelaksanaan tugas operasional tetap berjalan, karena ada direksi yang membidangi. Trenya masih baik secara pelaporan tapi memang kurang maksimal. (*)