SURABAYA– Seorang pria pekerja harian lepas dibekuk Polisi lantaran nekat nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial JM (45) itu ditangkap SatResNarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 05 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya, tempat tinggal JM.
Darinya, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti, sebelas poket plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat total 10,19 gram beserta plastiknya.
“Begitu anggota menindaklanjuti informasi warga, dan melakukan penyelidikan, pelaku dapat dibekuk di Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya,” kata Daniel, Selasa (9/5/2023).
Daniel menambahkan, selain
10,19 gram sabu beserta plastiknya, disita juga dua bendel plastik Klip, satu HP, dompet hitam, skrop serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp .1.400.000.
Menurut keterangan dari tersangka JM, dia mendapatkan sabu dari ZL (DPO). Barang didapat pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di daerah Jatipurwo Semampir Surabaya.
“Pelaku saat itu mendapat sabu sebanyak sepuluh gram yang dibagi menjadi dua poket plastic klip, lalu sabu tersebut dibagi menjadi 17 Poket,” imbuh AKBP Daniel.
Dari 17 poket itu sudah terjual sebanyak 6 poket dan tersisa 11 (sebelas) yang akhirnya disita sebagai barang bukti.(*)