SURABAYA,- Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap pemerhati Satwa Singky Soewadji usai dilaporkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait dugaan melanggar UU ITE.
Surat bernomor B/1639/III/Res. 1 23/2022/Satreskrim tertanggal Rabu, 9 Maret 2022, ditujukan ke Singky dengan alamat Pakuwon City Surabaya terkait permintaan keterangan darinya.
Pemanggilan terhadap Singky ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. “Iya ada pemanggilan dan laporan tersebut masih dalam penyelidikan,” singkat AKBP Mirzal kepada media ini, Rabu (9/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jatim melaporkan Pemerhati Satwa Singky Soewadji, dilaporkan ke polisi karena diduga membuat berita bohong atau Hoaks terkait adanya operasi pasar minyak goreng murah di Surabaya.
Sebelumnya Singky ini diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks lewat media sosial hingga tersebar di grup grup WhatsApp terkait adanya penjualan minyak goreng murah dengan salah satu anggota partai Nasdem.
Meski Singky sudah meminta maaf juga disebar lewat WhatsApp, Partai Nasdem tetap melaporkan ke Polrestabes Surabaya, Selasa (8/3/2022).
Kuasa Hukum DPW Nasdem Jatim, Ari Her Sofiawanudin menyatakan, Singky diduga menyebarkan berita bohong karena menyebar informasi bahwa NasDem Jatim akan menggelar operasi pasar minyak goreng pada Jumat, 11 Maret 2022.
“Yang kami laporkan adalah dugaan berita bohong atau hoaks Pasal 28 UU ITE saudara Singky Soewadji alias SS yang menyatakan beliau meng-upload di media sosial atau grup WhatsApp terkait agenda Partai NasDem akan menggelar operasi pasar minyak goreng,” jelas Ari, Selasa (8/3/2022) malam.
Menurut Ari, penyebaran informasi yang dilakukan oleh Singky itu tidak benar dan merugikan NasDem Jatim serta masyakarat.
Partai NasDem Jatim tidak pernah melakukan kegiatan apapun di hari tersebut. “Kami juga kaget. Bukan apa-apa, tapi kok melakukan kebohongan publik mengatasnamakan partai besar. Motifnya apa? Kami akan serahkan penyidik,” tambah Ari.
Menurut Ari, kerugian yang dialami Partai NasDem Jatim dengan dugaan informasi hoaks yang sebarkan oleh SS yakni harga diri partai. Karena NasDem Jatim tidak pernah melakukan operasi pasar.
Pihaknya juga langsung menerima laporan partai NasDem dengan diterbitkan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan Nomor: SKPB/B/139/III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.(*)