SAMPANG– Penyegelan kembali terjadi di Kabupaten Sampang, penyegelan kali ini bukan karena melanggar aturan tetapi penyegelan sepihak yang dilakukan oleh warga biasa dan diduga kuat dibekingi oleh oknum Satpol PP Kabupaten Sampang.
Penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di jalan raya imam Ghozali kelurahan gunung sekar, kecamatan sampang, Kabupaten sampang terjadi pada tanggal 06/2023, lalu. Yang mana penyegelan tersebut di lakukan akibat adanya sengketa yang di alami oleh keluarga pemilik lahan.
“Penyegelan sepihak tersebut melibatkan beberapa oknum satpol PP bersama warga biasa yang berinisial Z tanpa surat sah eksekusi dari pengadilan negeri setempat, tiba-tiba dengan arogan dan nada kasar menyuruh saya keluar dari tempat usaha saya sendiri yang telah lama saya jalani dengan sistem bagi hasil atas perjanjian yang sah ditanda tangani bersama,” ucap H. Muafi ketika ditemui bersama pengacaranya serta Mat Solar dihalaman Mapolres Sampang, Senin (03/07/2023).
Akibat kejadian tersebut para pekerja terpaksa diberhentikan dan pengelola usaha cuci mobil mengalami kerugian karena usahanya terhenti serta kerugian aset, karena menurutnya ada pengrusakan barang yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan warga yang ber inisial Z, pasalnya H. Muafi merasa keberatan atas kelakuan oknum Satpol PP dan warga berinisial Z karena sudah sewenang wenang menyegel tempat usahanya tanpa surat pengadilan tuturnya dengan kesal.
Sementara Hj. Noer ditemani Mat Solar selaku bagian keluarga dari pemilik lahan membenarkan pernyataan pihak pengelola usaha cuci mobil dalam hal ini adalah H. Muafi bahwa telah terjadi penyegelan sepihak oleh beberapa oknum yang diduga Satpol PP kabupaten Sampang bahkan ada videonya loh mas ujarnya saat ditemui tim media di halaman polres Sampang.
Sementara Satpol PP Kabupaten Sampang Kabid Trantibum Taufik ketika dikonfirmasi oleh awak media perihal keterlibatan oknum Satpol PP pada penyegelan tersebut belum merespon dan tidak menjawab saat dihubungi via WhatsApp Hingga berita ini dimuat.
Untuk diketahui, Penyegelan sepihak adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Jika merujuk ketentuan Pasal 60 UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri. (imin)