Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jutaan Koplo Jaringan Cipinang, Diungkap Polres Jombang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Jutaan Koplo Jaringan Cipinang, Diungkap Polres Jombang
DaerahHukumKriminal

Jutaan Koplo Jaringan Cipinang, Diungkap Polres Jombang

admin 3 years ago 759 Views
Kompol Hari Kurniawan pamerkan barang bukti yang disita Polres Jombang

JOMBANG– Dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedarkan 1,3 juta butir jenis pil koplo dari berbagai merk diamankan Satresnarkoba Polres Jombang.

Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Jutaan pil koplo yang disita Polisi itu terbagi tiga jenis, yakni pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.

Berawal saat Satresnarkoba Polres Jombang menangkap MR di Jombang pada 25 Juni 2023 dengan barang bukti 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur.

Kompol Hari didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito menyatakan, barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

Petugas Satresnarkoba mencari keberadaan NA yang diduga sebagai bandar. Pencarian NA membuahkan hasil. Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung membekuknya di Jakarta.

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” jelas Hari, Jumat (21/7/2023).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Penyidik Satresnarkoba juga masih terus memburu bandar besar yang menyuplai narkoba kepada NA. Bandar besar di atasnya itu diketahui berinisial IP.

“Diketahui, yang menyuplai NA masih dicari, yakni IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),”iambuh mantan Kapolsek Asemrowo itu.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Peran serta masyarakat harus juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Eko Bagus.(*)

TAGGED: Jombang, koplo, Pengedar, polresjombang
admin July 22, 2023
Previous Article Ringankan Beban Duka, Pansus Revisi Biaya Kremasi Jenazah
Next Article Persebaya vs Rans FC, Dijaga 2500 Petugas

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?