Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pasutri Pencuri HP Dilepas Polsek Wiyung
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pasutri Pencuri HP Dilepas Polsek Wiyung
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pasutri Pencuri HP Dilepas Polsek Wiyung

admin 2 years ago 759 Views
Pelaku saat terekam camera CCTV

SURABAYA– Reskrim Polsek Wiyung Surabaya diketahui melepas pasangan suami istri (Pasutri) yang dilaporkan oleh korban Rifa’i karena mencuri Handphone (HP).

Pelaku pasutri itu Desy Khifayatul (28) selaku pelaku pencurian dan suaminya Arif Budiman (26) sebagai penadah yang melanggar Pasal 480 KUHP.

Setelah diamankan dan dipertemukan antara pelaku dan korban di ruang Reskrim Polsek Wiyung pada, Minggu (30/7/2023) terjadi kesepakatan damai atau masalah Restoratif Justice.

Pasutri ini, dengan cara mengambil tanpa ijin HP milik korban yang disimpan di dasboard sepeda motor korban dan parkir lalu ditinggal masuk ke dalam Alfamart di Jalan Raya Balas Klumprik Surabaya.

Kedua belah pihak sepakat selesai secara kekeluargaan & tidak akan melanjutkan ke proses hukum dan Mencabut Laporan Polisi atau penyelesaian masalah Restoratif Justice.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dengan dihadirivPengurus RW,RT dan Karang Taruna.

“HP korban dikembalikan oleh plaku seperti sedia kala. Dan saling menyadari atas kesalahan dan keteledorannya masing masing, saling memaafkan,” jelas Kompol Gandi Darma, Senin (31/7/2023).

Pertimbangan lain dilakukannya Restoratif Justice, pelaku suami istri itu mempunyai Balita yang masih membutuhkan perhatian dan Kasih sayang kedua orang tuanya.

Kegiatan Penyelesaian Masalah / Restoratif Justice juga didasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Perpol No. 8 tahun 2021 Tentang Restoratif Justice.(*)

TAGGED: curihp, Peristiwa, polsekwiyung, restorasijustice, rj
admin July 31, 2023
Previous Article Menolak Relokasi, Ratusan Pedagang Pasar Srimangunan Serbu Kantor DPRD Sampang
Next Article Dolly English Community Berkalaborasi Dengan Peduli Surabaya Gelar Fun Learning

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

6 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

6 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

6 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?