SURABAYA– Adalah, DI (33) asal Jalan Keputran Surabaya yang dibekuk oleh Reskrim Polsek Krembangan dalam perjalanan usai dari Jalan Kunti Sidotopo Surabaya.
DI ditangkap karena memiliki Narkotika jenis sabu yang didapat dari seseorang di Jalan Kunti. Dia dibekuk di Jalan Gembong, Kapasari pada, Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib.
“Anggota mengamankan, poket plastik kecil yang didalamnya sabu dengan berat bruto ± 1,21 gram beserta plastik pembungkusnya, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra warna hitam,” jelas Iptu Suroto Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Selasa (23/8/2023).
Tersangka ini dibekuk, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi dari masyarakat tentang adanya kejahatan narkotika, hingga petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan membekuk pelaku di Jalan Kapasari Surabaya.
Dalam keterangan tersangka barang bukti sabu itu didapat dari orang yang tidak dikenal di Jalan Kunti Surabaya.
Selanjutnya DI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)