SURABAYA,- Seorang Kurir narkotika diarea Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangkanya, TPS (28) asal Jalan Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti yang diakui milik pelaku.
Barang bukti itu diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 12,18 gram serta bungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,56 gram, 1 bungkus warna coklat,,ATM dan HP.
AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang diduga jadi kurir sabu tersebut.
Begitu informasi dari masyarakat ditindaklanjuti, setelah penyelidikan anggota mengamanakan pelaku pukul 20.00 WIB, dirumah Warugunung,. Karangpilang Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik tersangka,” kata AKBP Daniel, Senin (14/3/2022).
Dalam keterangan awal kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya.
“Pelaku mengaku barang dari Lapas, pengedarnya ada didalam,” tambah Kasat Resnakoba.
Bandar yang disebut dalam lapas itu inisial, JF. Dia mengirim sabu pada, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Arjuna Surabaya.
Tersangka ini mau saja menjadi kurir dengan maksud tujuan melakukan perbuatan adalah Untuk mendapatkan komisi uang. Bandar menbayarnya sebesar Rp. 1.500.000, untuk sekali ambil barang.
Kini, tersangka TPS sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)