Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dari Kurir Karangpilang, Polisi Amankan Belasan Gram
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dari Kurir Karangpilang, Polisi Amankan Belasan Gram
KriminalPeristiwa

Dari Kurir Karangpilang, Polisi Amankan Belasan Gram

admin 4 years ago 1.3k Views
Pelaku tengah diapit polisi Narkoba

SURABAYA,- Seorang Kurir narkotika diarea Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangkanya, TPS (28) asal Jalan Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti yang diakui milik pelaku.

Barang bukti itu diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 12,18 gram serta bungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,56 gram, 1 bungkus warna coklat,,ATM dan HP.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang diduga jadi kurir sabu tersebut.

Begitu informasi dari masyarakat ditindaklanjuti, setelah penyelidikan anggota mengamanakan pelaku pukul 20.00 WIB, dirumah Warugunung,. Karangpilang Surabaya.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik tersangka,” kata AKBP Daniel, Senin (14/3/2022).

Dalam keterangan awal kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya.

“Pelaku mengaku barang dari Lapas, pengedarnya ada didalam,” tambah Kasat Resnakoba.

Bandar yang disebut dalam lapas itu inisial, JF. Dia mengirim sabu pada, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Arjuna Surabaya.

Tersangka ini mau saja menjadi kurir dengan maksud tujuan melakukan perbuatan adalah Untuk mendapatkan komisi uang. Bandar menbayarnya sebesar Rp. 1.500.000, untuk sekali ambil barang.

Kini, tersangka TPS sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, lapas, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin March 14, 2022
Previous Article Takut Dihajar Warga, Dua Maling Ceburkan Diri ke Sungai
Next Article Hafidz dan Dua Juara Pencak Silat Remaja Lolos Jadi Anggota Polri

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?