Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bawa Barang Logo YouTube, Dua Pria Berurusan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Bawa Barang Logo YouTube, Dua Pria Berurusan Polisi
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Bawa Barang Logo YouTube, Dua Pria Berurusan Polisi

admin 3 years ago 771 Views
Dua Pengedar didampingi petugas

SURABAYA- Pria asal Pamekasan dan Sampang Ditangkap Polisi Surabaya. Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena membawa barang bergambar youtube dan Diamonds. Rupanya barang itu adalah ekstasy.

Keduanya inisial, ARM (23) asal Ds. Klompang Timur Kec. Pakong Kab. Pamekasan dan PD (30) asal Ds. Tragih Kec. Robatal Kab. Sampang.

Tersangka ARM dan PD ditangkap oleh Petugas Polisi pada Jumat, 4 Agustus 2023, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di Lontar Kec. Sambekerep Kota Surabaya setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat.

Adanya info penjualan narkoba, anggota kemudian menyelidiki hingga melakukan penangkapan . pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond. berat total ± 13,34 gram.

Satu poket plastik transparan berisi 12 butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 gram.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

“Kepada Petugas, tersangka ARM mengaku mendapatkan barang berisi 37 butir Extacy warna merah muda logo Diamond serta 12 butir logo youtube dari NR (DPO) dengan cara membeli pada Bulan Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wib di ranjau di Jalan Juanda Sidoarjo,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/9/2023).

Ketika tersangka ARM mendapatkan barang bukti yang dibeli seharga perbutir Rp. 250.000, dan belum dibayar tersebut asalnya 2 poket plastik transparan yang berisi 100 butir.

Barang logo Diamond dan logo youtube titipan NR, juga diranjau di Jalan Gembong Surabaya lalu barang kemudian dibagi menjadi 5 poket dan sekarang sisa 5 Poket yang berisi 49 butir.

“Sisa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir dan 1 poket berisi 12 Extacy warna merah maron logo youtube tersebut akan dijual oleh Tersangka, seharga Rp. 300.000 hingga Rp.350.000,,” imbuh Daniel.

Belum habis terjual, kedua pelaku keburu diciduk aparat kepolisian. Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin September 1, 2023
Previous Article Hasil Ungkap Tumpas Narkoba Polres Tanjung Perak
Next Article Cegah peredaran daging glonggongan, RPH didorong tambah jaringan mitra pedagang

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?