SURABAYA- Dipenjara usai dari Mall. Maling yang satu ini berbeda dengan pelaku pada umumnya yang memilih tempat sepi. Pria asal Bangkalan ini malah melakukan pencurian di area keramaian.
Pelaku bernama, Sakroni (36) asal Banyuwalet Ds.Tanah Merah Kec.Tanah Merah Bangkalan ini berurusan dengan Polsek Tegalsari Surabaya setelah diketahui mencuri di Tunjungan Plaza (TP).
Dia diketahui, melakukan pencurian berupa baju lengan panjang ,kemeja lengan pendek,celana panjang juga celana dalam. Pelaku masuk di TP.3 LT.3 Toko Matahari Mall Tunjungan Plaza Surabaya dan kedalam ruang ganti.
“Saat membawa pakaian kedalam ruang ganti, tersangka imi merusak barcode menggunakan alat berupa tang lalu dimasukkan kedalam tas,” jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ari, Selasa (5/9/2023).
Kejadiannya, Kompol Imam merinci, Pada Minggu 03 September 2023 sekira pukul 16.00 wib, pelaku yang sudah mempersiapkan alat berupa tang, lalu masuk ke Matahari dan mencoba baju lengan panjang ,kemeja lengan pendek,celana panjang dn celana dalam kedalam ruang ganti.
Dalam ruangan itu, pelaku merusak barcode menggunakan tang lalu barang curian dimasukkan kedalam tas.
Apesnya, meski dudah merusak barcode, aksinya dipergoki oleh Security. Kemudian pelaku ditangkap Security serta dibawa ke Polsek Tegalsari.
“Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” imbuh Kapolsek Kompol Imam.
Akibat ulah pria asal Bangkalan ini, Toko tersebut mengalami kerugian senilai jutaan rupiah. Barang bukti yang juga diamankan berupa, Baju kemeja lengan panjang, kemeja lengan pendek, celana panjang dan celana dalam.(*/ko)