SURABAYA- Tergiur Upah Puluhan Juta Secara Instant Berakibat Dipenjara. Pria terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi dalam kamar kos Jalan Pumpungan Surabaya, pada Jumat 1 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Pria yang diamankan inisial MD (21) asal Jalan Menur Pumpungan Surabaya.
Tersangka MD ini, dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut sudah satu tahun yang lalu, dengan komisi upah Rp. 25.000.000, dari 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu yang berhasil diedarkan kepada pembeli.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menuturkan, usai mendapat laporan dari masyarakat lantas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
“Informasi dari warga, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut,” ujar Daniel Marunduri, Kamis (12/10/2023).
Tersangka MD diringkus di salah satu kamar kos, lantas polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar kos, ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 37,57 gram.
Dari hasil introgasi, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dititipi dari seseorang yang bernama SB kemudian di ambil dari ranjuan pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib, di daerah Gayungsari Surabaya.
“Saat itu, dia meranjau sebanyak 1011 (seribu sebelas) gram, dengan maksud untuk di pecah/dibagi menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus, kemudian di serahkan dengan cara di ranjau di tempat tertentu seuai dengan perintah dari SB ,” pungkas Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)