Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Surabaya, Warkop Dijadikan Ajang Jual Beli sabu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Di Surabaya, Warkop Dijadikan Ajang Jual Beli sabu
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Di Surabaya, Warkop Dijadikan Ajang Jual Beli sabu

admin 3 years ago 751 Views
Pengedar sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Seorang tukang parkir berinisial VH (24), asal Bumiarjo GG Lebar, Kec. Wonokromo Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dia (VH) dibekuk saat sedang menunggu pasien didalam warkop guna menperdagangkan barang haram serbuk putih.

Tersangka VH, ditangkap di warung kopi di Jalan Bumiharjo, kec. Wonokromo Surabaya, pada Rabu 12 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib

Penangkapan dilakukan petugas setelah mendengar informasi dari Warga yang mengetahui aktifitas jual beli Narkotika itu.

Dari penangkapan tersebut, anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa, 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,74 gram.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang curiga pelaku mengedarkan sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli di warung kopi,” kata Daniel, Senin (16/10/2023).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Amin (DPO) , dengan cara dititipi untuk dijual kembali, upah yang diterima pergram nya Rp. 150.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1)  Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya
admin October 16, 2023
Previous Article Hari Pangan se-Dunia, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah guna Tekan Inflasi
Next Article Buat Konten Tiktok untuk Cari Musuh Tawuran

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

3 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?