SAMPANG – Proses Hukum dugaan tindak pidana dan menghalang halangi tugas pers di desa Lar Lar Kec. Banyuates kabupaten Sampang, kini Masuki tahap pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi di Polres Sampang Senin (21/10/2023).
Pantauan media dilapangan terlihat Senin siang pihak yang dipanggil sebagai saksi terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Sampang.
Dikonfirmasi di Polres Sampang salah seorang yang dipanggil sebagai saksi mengatakan bahwa kehadirannya kali ini adalah panggilan terkait proses hukum dugaan tindakan pidana dan menghalang-halangi tugas pers di desa Lar Lar Kec. Banyuates.
“Iya mas, saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Sampang selama 2 jam dengan kurang lebih 18 pertanyaan terkait peristiwa di Desa Lar Lar Kec.Banyuates Kabupaten Sampang”, jelasnya, Rabu (25/10).
Sementara pihak pelapor BBG menjelaskan bahwa terkait kasus hukum intimidasi dan menghalang-halangi pers di Desa Lar Lar terus berjalan dan masih inten dikomunukasikan dengan Komuinitas Jurnalis Jawa Timur di Surabaya serta A-PPI di gedung Dewan Pers lantai 3 Jakarta Pusat.
Pihak pelapor percaya dan mendukung tahapan dan langkah hukum terkait dugaan intimidasi dan menghalang halangi tugas pers yang ditangani Polres Sampang akan diproses sesuai aturan dan norma hukum yang ada secara proporsional dan profesional.
Sedangkan pihak penyidik Polres Sampang Briptu Anang membenarkan bahwa jadwal hari ini adalah pemanggilan sebagai saksi serta akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak pihak yang lain pekan depan. (min)