Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Bekuk Pria di Gang Masjid, Ternyata Pernah 4 Tahun Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Polisi Bekuk Pria di Gang Masjid, Ternyata Pernah 4 Tahun Dipenjara
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Bekuk Pria di Gang Masjid, Ternyata Pernah 4 Tahun Dipenjara

admin 2 years ago 753 Views
Pelaku sabu dan barang buktinya

SURABAYA- Ketika melintas di gang masjid Asemrowo Raya Surabaya pada, Senin 13 November 2023 sekira pukul 17.30 wib, Unit Reskrim Polsek Asemrowo membekuk satu pria.

Meski pernah empat tahun mendekam dalam penjara, Pria inisial AA (30) itu kembali dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dibekuk warga Jalan Tambak Asri Mawar Kota Surabaya itu membawa dua poket jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram beserta Klipnya dan 0,8 gram, bungkus rokok, motor Suzuki Satria warna hitam serta HP.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penangkapan.

“Tersangka kita amankan di gang masjid Jalan Asemrowo Raya Surabaya berikut barang buktinya,” kata Suroso, Senin (20/11/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Petugas melakukan penangkapan ketika AA mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam kemudian diberhentikan dan dilakukan Penggeledahan.

Saat itulah ditemukan 2(dua) poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mempunyai dua poket jenis sabu dan diakui miliknya,” imbuh Iptu Suroso.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui juga jika pelaku ini pernah dihukum selama 4 tahun pada tahun 2017 dalam perkara narkoba.

Kini dia kembali mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, PolsekKrembangan
admin November 20, 2023
Previous Article Wali Kota Eri Harap Duta Wisata Cak dan Ning 2023 Angkat Nama Surabaya di Kancah Internasional
Next Article Gibran Bertandang ke Kandang Banteng Disindir Djarot, Begini Respon Wasekjen Gerindra

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?