Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah, Kampanyekan Rokok Legal
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Bisnis dan Ekonomi > Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah, Kampanyekan Rokok Legal
Bisnis dan EkonomiDaerahPemerintahanZona Madura

Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah, Kampanyekan Rokok Legal

admin 2 years ago 760 Views
Pamekasan Bersholawat Bersama Majelis Riyadlul Jannah

PAMEKASAN-Ratusan Masyarakat Pamekasan berbondong-bondong menghadiri acara Pamekasan bersholawat dan bermunajat bersama Majlis Riyadlul Jannah Madura didepan Kantor Bupati Pamekasan.

Acara yang dihadiri oleh Habib Sholeh Muhammad Al Faqir dari Yaman, Forkopimda, OPD, Forkopimda, Sekda, BEA Cukai dan SatPol PP Pamekasan, selaku penyelenggara kegiatan tersebut dan BEA Cukai Madura pada Rabu, (22-11-2023).

Masrukin Pj. Bupati menyampaikan harapan dan do’a semoga Kabupaten Pamekasan kedepannya aman, kondusif, tentram, dan damai, dengan pendekatan spiritual untuk memohon pertolongan Allah SWT serta syafaat Rasulullah SAW.

Ikhtiar kinerja kita harus maksimal agar masyarakat pamekasan lebih patuh terhadap undang-undang dan ikhtiar melalui doa atau pendekatan spiritual juga harus lebih dimaksimalkan supaya pamekasan lebih cerah.

“Maka dari itu tujuan diadakan Pamekasan bersholawat dan bermunajat agar kedepannya masyarakat bisa bersama-sama membangun pamekasan yang lebih maju, kreatif dan inovatif, sehingga pamekasan lebih berwibawa dan lebih menyejukkan terhadap masyarakat Pamekasan,” ungkapnya.

Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali
Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 17 Korban Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny
Rayakan HUT Pemprov Jatim ke-80, DPRD Jatim Hadirkan Mahfud MD dan Akan Libatkan 80 Warga Pilihan
Kapolres Blitar Hadiri Pembukaan Rekrutmen Relawan SPPG YKB, 101 Pelamar Siap Perkuat Gizi dan Perlindungan Sosial
Viral, Pesan Diduga dari Alumni Al-Khoziny Tantang Media yang Kritik Pesantren

Bea Cukai sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Cukai dalam sambutannya, bagaimana masyarakat pamekasan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan rokok ilegal, penjualan rokok ilegal dan pemakaian rokok ilegal.

Harapan kepada masyarakat Pamekasan aman dari pembuatan penjualan rokok ilegal l, mari kita patuh terhadap undang-undang Pemerintah di bidang Bea cukai dalam Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

“Semoga ke depan Pamekasan bisa membuat pabrik rokok yang legal bukan rokok yang ilegal (melanggar hukum). Sehingga dalam pembuatan dan penjualan aman, pamekasan bersih dari barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah”, tidak ada lagi rokok ilegal semuanya bisa menjadi legal,” tutupnya.(ans/dh)

TAGGED: pamekasan, rokokilegal
admin November 23, 2023
Previous Article APBD Surabaya 2024 Sebesar Rp 10,9 Triliun, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan hingga Infrastuktur
Next Article Dipuji FIFA Penyelenggara Piala Dunia U-17 Terbaik, Wali Kota Eri: Kami Siap Event Internasional Selanjutnya

Berita Lainnya

Ahli Waris Wamnebo Datangi AURI Namlea, Klarifikasi Sengketa Lahan di Samping Jembatan Pamali

11 hours ago

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 17 Korban Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny

1 day ago

Rayakan HUT Pemprov Jatim ke-80, DPRD Jatim Hadirkan Mahfud MD dan Akan Libatkan 80 Warga Pilihan

1 day ago

Kapolres Blitar Hadiri Pembukaan Rekrutmen Relawan SPPG YKB, 101 Pelamar Siap Perkuat Gizi dan Perlindungan Sosial

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?