Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pengedar Kapas Lor Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pengedar Kapas Lor Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Pengedar Kapas Lor Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

admin 1 year ago 853 Views
Pengedar sabu diapit anggota Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Dalam kamar kost di Jalan Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari Surabaya pada Senin 20 November 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria.

Kedua tersangka itu rupanya pelaku penjual Narkotika jenis sabu. Mereka yang ditangkap Hadi alias Jon (32) asal Jalan Kapas Lor Kulon Kec. Tambaksari dan A Fauzi (22) asal Jalan Kapas Lor Gg. I Bedak Surabaya.

Dari mereka diamankan total keseluruhan barang bukti narkoba 22 poket seberat keseluruhannya ± 5,02 gram.

Anggota juga mengamankan, dompet warna hitam putih,2 HP, buku Tabungan dan Uang Tunai sebesar Rp 15.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari informasi warga, anggota pada Senin, 20 November 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, di kos Jalan Kapas Lor Kulon Surabaya melakukan Penangkapan tersangka HD bersama AF.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?
Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri
Pemprov Jatim dan Driver Ojol Sepakati Penghentian Sementara Tarif Promo Aplikasi

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 poket plastik transparan berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Daniel, Senin (27/11/2023).

Puluhan poket itu diakui milik tersangka HD. Sedangkan Uang tunai sebesar Rp 15.000, diakui milik Tersangka AF.

Kepada Polisi, tersangka HD mendapatkan barang berupa 22 poket plastik sabu dari DN (DPO) melalui Kodok (DPO).

Barang itu didapat pada Senin, 20 November 2023 pukul 14.00 WIB dengan cara ketemuan langsung dengan suruhan DN (DPO) yaitu Kodok di Gang Jalan Pogot Surabaya.

“HD ini menjelaskan bahwa menjual barang berupa 7 (tujuh) Poket Narkotika jenis Sabu, yang sudah laku terjual dibantu oleh AF dengan cara mengantarkan sabu kepada pembeli sesuai petunjuk HD,” imbuh Daniel.

Dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka HD mendapat imbalan digaji sebesar Rp. 200.000, setiap sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung dipotong saat setor uang kepada Kodok melalui rekening.

Kedua pengedar itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya
admin November 27, 2023
Previous Article Viral Minta Sejumlah Uang, Pelaku Diamankan Polisi
Next Article Pelaku Pembunuhan Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

6 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

6 hours ago

Kisah Sukses dan Berliku Iwan Sunito, Apa yang Harus Dipelajari Investor?

6 hours ago

Sepak Terjang Iwan Sunito, Jadi Pengusaha Sukses Bidang Property di Luar Negeri

13 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?