Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pesta Dalam Kamar, Tiga Pria Dicokok Polres Sumenep
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Pesta Dalam Kamar, Tiga Pria Dicokok Polres Sumenep
DaerahKriminalPeristiwa

Pesta Dalam Kamar, Tiga Pria Dicokok Polres Sumenep

admin 3 years ago 39 Views
Tiga pria yang diamankan Polres Sumenep

SUMENEP,- Tiga Pria warga Dusun Baratan Desa Talang Kecamagan Saronggi Kabupaten Sumenep, dibekuk (Dicokok), Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura.

Widiarti menyatakan Salah satunya adalah, Rahmadin (46), Edi Jalal (47) dan Hafid Rizal ( 47) tiga tiganya dari asal kecamatan Saronggi kabupaten Sumenep,

Polisi menangkapnya pada, Sabtu 19/03/ 2022, sekira pukul 11.00 Wib, di wilayah hukum kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep,

Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, pelaku ditangkap petugas usai menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah di Dusun Baratan Desa Talang Kecamatan Saronggi, seringkali digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas info itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah yang dimaksud,” kata Widiarti,Sabtu (19/3/2022).

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

Diketahui, saat itu pelaku sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, dan petugas langsung melakukan penggerebekan dalam kamar rumah terlapor dan kedapatan 3 orang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik Rahmadin. Setelah ditunjukkan semua barang bukti, ketiganya mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu-sabu

Selanjutnya ketiga orang itu berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hen)

TAGGED: Peristiwa, polressumenep, sabu, Sumenep
admin March 20, 2022
Previous Article Sutikno Berharap Pembangunan GOR Bisa Menjaring Atlit di Daerah
Next Article TNI Beri Pelatihan Baris Berbaris Bagi Siswa SMKN 1 Baureno

Berita Lainnya

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

2 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

4 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

5 hours ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

12 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?