Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bawa Sekilo Sabu, Warga Ketapang Daya Dibekuk Bawa Sekilo Sabu
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Bawa Sekilo Sabu, Warga Ketapang Daya Dibekuk Bawa Sekilo Sabu
DaerahHukumKriminalPeristiwaTNI PolriZona Madura

Bawa Sekilo Sabu, Warga Ketapang Daya Dibekuk Bawa Sekilo Sabu

admin 2 years ago 749 Views
Sekilo sabu dipamerkan Kapolres Bangkalan

BANGKALAN – Warga Ketapang Daya berinisial B (39) seorang Kurir diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di kota Bangkalan.

Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.

Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, akan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat menuju ke Bangkalan yang langsung diselidiki.

Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.

“B itu, ditangkap saat mengambil barang di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember 2023 lalu,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (11/12/2023).

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta.

Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah Bangkalan.

Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan dan merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama.

Pelaku kembali mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

TAGGED: bangkalan, narkoba, Polresbangkalan
admin December 12, 2023
Previous Article KPU Kota Surabaya Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pemilu Tahun 2024
Next Article Lumpuh 20 Tahun,Warga Klampar Proppo Pamekasan Disantuni

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?